(KWH KONVENSIONAL)
(PETUGAS BILLER RAYON PANDEGLANG)
Pada penggunaan listrik konvensional, pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihannya pada bulan berikutnya. Untuk mengetahui pemakaian listrik pelanggan, PLN menggunakan jasa petugas Catat Meter (BILLER).
Pada tanggal yang sama, setiap satu bulan sekali secara periodik, petugas BILLER akan mencatat posisi angka stand meter listrik di rumah pelanggan. Hasil pencatatan angka stand meter akan di kurangi dengan hasil pencatatan periode bulan yang lalu, dari selisih yang didapat akan diketahui banyaknya penggunaan listrik (kWh) oleh pelanggan.
Setelah data pencatatan meter di peroleh, data tersebut akan diproses untuk mendapatkan besaran tagihan listrik secara menyeluruh. Adapun unsur tagihan listrik adalah sebagai berikut :
Pada tanggal yang sama, setiap satu bulan sekali secara periodik, petugas BILLER akan mencatat posisi angka stand meter listrik di rumah pelanggan. Hasil pencatatan angka stand meter akan di kurangi dengan hasil pencatatan periode bulan yang lalu, dari selisih yang didapat akan diketahui banyaknya penggunaan listrik (kWh) oleh pelanggan.
Setelah data pencatatan meter di peroleh, data tersebut akan diproses untuk mendapatkan besaran tagihan listrik secara menyeluruh. Adapun unsur tagihan listrik adalah sebagai berikut :
1. Biaya beban ( untuk daya 450 VA dan 900 VA)
2. Pajak Penerangan Jalan
3. Biaya Energi Minimum ( untuk daya 1300 VA ke atas)
4. Biaya pemakaian kWh Untuk pembayaran melalui loket pembayaran (PPOB) dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Bank.
2. Pajak Penerangan Jalan
3. Biaya Energi Minimum ( untuk daya 1300 VA ke atas)
4. Biaya pemakaian kWh Untuk pembayaran melalui loket pembayaran (PPOB) dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Bank.
Di wilayah kerja PLN rayon PANDEGLANG, pembayaran tagihan listrik dilayani mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Apabila pelanggan terlambat membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir periode pembayarannya, maka PLN berhak memutus sementara aliran listrik pelanggan dengan cara melakukan penyegelan atas Alat Pembatas dan Pengukur (APP, yakni MCB dan kWh meter) tanpa perlu memberi peringatan terlebih dahulu.
Atas keterlambatan ini, pelanggan dikenakan Biaya Keterlambatan yang pertama (BK1). Selanjutnya jika pelanggan belum melunasi tunggakannya hingga masuk bulan berikutnya, pelanggan akan dikenakan Biaya Keterlambatan kedua (BK2)
Besarnya Biaya Keterlambatan (BK) Pembayaran Rekening Listrik
NO BATAS DAYA BIAYA KETERLAMBATAN (Rp/Bulan)
Atas keterlambatan ini, pelanggan dikenakan Biaya Keterlambatan yang pertama (BK1). Selanjutnya jika pelanggan belum melunasi tunggakannya hingga masuk bulan berikutnya, pelanggan akan dikenakan Biaya Keterlambatan kedua (BK2)
Besarnya Biaya Keterlambatan (BK) Pembayaran Rekening Listrik
NO BATAS DAYA BIAYA KETERLAMBATAN (Rp/Bulan)
1. 450 VA 3.000
2. 900 VA 3.000
3. 1.300 VA 5.000
4. 2.200 VA 10.000
5. 3.500 VA s.d 5.500 VA 50.000
6. 6.600 VA s.d 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 75.000)
7 Diatas 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 100.000)
2. 900 VA 3.000
3. 1.300 VA 5.000
4. 2.200 VA 10.000
5. 3.500 VA s.d 5.500 VA 50.000
6. 6.600 VA s.d 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 75.000)
7 Diatas 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 100.000)
Jika sampai memasuki 60 hari dari tanggal pemutusan sementara, pelangan masih juga belum membayar rekening listriknya, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi PLN (APP dan Saluran Masuk Pelayanan (kabel listrik mulai dari tiang sampai dengan kWh meter)) dengan memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung sambungan Tenaga Listrik.
Apabila pelanggan ingin meminta penyambungan kembali sambungan listriknya setelah bongkar rampung tersebut, maka pelanggan harus melunasi semua tagihan listrik beserta Biaya Keterlambatannya terlebih dahulu, kemudian mendaftar Pasang Baru kembali dan membayar Biaya Penyambungan Pasang baru. Semua ketentuan ini sudah tertuang di Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah di tandatangani oleh Pelanggan dan PLN.
Keterlambatan dalam membayar rekening listrik menyebabkan tunggakan rekening listrik. Tunggakan rekening listrik adalah jumlah kewajiban terutang yang disebabkan karena ketidakmampuan pelanggan membayar tagihan listriknya sesuai dengan jadwal.
Untuk menyikapi hal ini, PLN kemudian melakukan program “TUS-BUNG” alias PEMUTUSAN-PENYAMBUNGAN. Program ini merupakan program rutin PLN untuk menurunkan angka tunggakan. Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah kerja PLN rayon PANDEGLANG, dengan sasaran pelanggan yang terlambat bayar/menunggak pembayaran rekening listrik minimal 1 (satu) bulan keatas.
Untuk menghindari ketidaknyamanan ini, kami menghimbau agar pelanggan selalu membayar tagihan rekening listriknya sesuai dengan periode bayar yang telah disediakan. Adapun alternatif lain yang ditawarkan oleh PLN adalah menjadi pelanggan listrik Prabayar, dimana kendali penggunaan listrik di rumah pelanggan sepenuhnya berada di tangan pelanggan. Artinya, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Untuk bermigrasi dari listrik paskabayar ke listrik prabayar, pelanggan tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS.
Apabila pelanggan ingin meminta penyambungan kembali sambungan listriknya setelah bongkar rampung tersebut, maka pelanggan harus melunasi semua tagihan listrik beserta Biaya Keterlambatannya terlebih dahulu, kemudian mendaftar Pasang Baru kembali dan membayar Biaya Penyambungan Pasang baru. Semua ketentuan ini sudah tertuang di Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah di tandatangani oleh Pelanggan dan PLN.
Keterlambatan dalam membayar rekening listrik menyebabkan tunggakan rekening listrik. Tunggakan rekening listrik adalah jumlah kewajiban terutang yang disebabkan karena ketidakmampuan pelanggan membayar tagihan listriknya sesuai dengan jadwal.
Untuk menyikapi hal ini, PLN kemudian melakukan program “TUS-BUNG” alias PEMUTUSAN-PENYAMBUNGAN. Program ini merupakan program rutin PLN untuk menurunkan angka tunggakan. Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah kerja PLN rayon PANDEGLANG, dengan sasaran pelanggan yang terlambat bayar/menunggak pembayaran rekening listrik minimal 1 (satu) bulan keatas.
Untuk menghindari ketidaknyamanan ini, kami menghimbau agar pelanggan selalu membayar tagihan rekening listriknya sesuai dengan periode bayar yang telah disediakan. Adapun alternatif lain yang ditawarkan oleh PLN adalah menjadi pelanggan listrik Prabayar, dimana kendali penggunaan listrik di rumah pelanggan sepenuhnya berada di tangan pelanggan. Artinya, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Untuk bermigrasi dari listrik paskabayar ke listrik prabayar, pelanggan tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS.
Dapatkan Informasi lebih lanjut mengenai program PLN dengan menghubungi PLN123, tekan 123 pada pesawat telepon atau (kode area) 123 jika menggunakan telepon seluler. Selain itu pelanggan juga dapat mengakses website PLN www.pln.co.id
Sedangkan untuk memudahkan anda dalam Pasang Baru (PB), Perubahan Daya (PD) dan Penerangan Sementara (PS), Pelanggan dapat mengakses website PLN http://www.pln.co.id/pbpd/ Permohonan PB/PD maupun PS juga dapat dilakukan melalui PLN123.
Sedangkan untuk memudahkan anda dalam Pasang Baru (PB), Perubahan Daya (PD) dan Penerangan Sementara (PS), Pelanggan dapat mengakses website PLN http://www.pln.co.id/pbpd/ Permohonan PB/PD maupun PS juga dapat dilakukan melalui PLN123.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar